aturan naik pesawat (1)
November 1, 2025

Buat Anda yang ingin pergi baik itu naik pesawat, kereta api, bus, mobil pribadi hingga kapal laut, perlu mengetahui apa saja yang menjadi syarat untuk bisa melakukan perjalanan tersebut. Karena jika tidak memenuhi syarat yang diberlakukan, bisa jadi perjalanan Anda akan gagal.

Seiring dengan perkembangan kondisi pandemi Covid 19 di Indonesia yang berangsur membaik, pemerintah beberapa kali melakukan perubahan pemberlakuan aturan perjalanan, baik itu naik pesawat atau moda transportasi lainnya.

Baca juga : Ini Alasan Aturan PPKM Terbaru Wajib Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat

Agar tidak salah, berikut ini informasi ter-update mengenai beberap aturan yang diberlakukan oleh pemerintah jika ingin melakukan perjalanan menggunakan beberapa moda transportasi :

Aturan Perjalanan Naik Pesawat

Sebelumnya pemerintah pernah memberlakukan syarat wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR bagi yang ingin melakukan perjalanan dengan naik pesawat. Pemeintah mengklaim ada alasan mengapa memberlakukan tes PCR ini. Kemudian aturan ini diubah, dimana bagi yang melakukan perjalanan naik pesawat di luar Jawa-Bali, tidak wajib tes PCR tapi bisa cukup dengan tes Antigen.

Namun info ter-update (per 1/11/2025) pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan  bagi yang ingin naik pesawat atau perjalanan udara di wilayah Jawa-Bali tidak lagi harus melakukan tes PCR, melainkan cukup tes antigen saja. “Perjalanan akan ada perubahan yaitu wilayah Jawa-Bali, perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan di wilayah luar Jawa non Bali,” katanya

Namun pemberlakuan ini masih menunggu penetapan aturan naik pesawat tanpa harus tes PCR yang dikeluarkan oleh, Kementerian Perhubungan. Seperti dilansir dari CNNIndonesia, Kemenhub belum bisa memberikan kepastian kapan kebijakan itu akan mulai berlaku. “Kami menunggu penetapannya melalui Instruksi Mendagri dan Surat Edaran Satgas, seperti yang jadi rujukan selama ini,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Senin (1/11).

Aturan Perjalanan Darat (Bus, Mobil, Motor)

Untuk perjalanan jarak jauh menggunakan moda transportasi darat (bus, mobil, motor), sebelumnya pemerintah melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali, memberlakukan aturan perlu menunjukkan hasil negatif tes Antigen.

Namun kini aturan tersebut diubah lagi. Di aturan yang baru bagi pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak lebih dari 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, diwajibkan menyertakan hasil negatif tes PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan aturan juga berlaku untuk penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali. “Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan,” kata Budi seperti dikutip dari Antara, Minggu (31/10). Budi mengatakan aturan mulai berlaku pada 27 Oktober 2021 hingga batas yang belum ditentukan.

Baca juga : Ini Syarat Anak 12 Tahun ke Bawah Boleh Ikut Naik Pesawat

Untuk perjalanan darat yang dilakukan oleh pengemudi dan pendamping pengemudi kendaraan logistic, ada aturan khusus yang diberlakukan. Aturan khusus ini yaitu bagi yang melakukan perjalanan di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap (2 kali vaksin) dan surat keterangan hasil negatif test antigen yang dilakukan dalam waktu maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk sopir yang belum divaksin, harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif test antigen yang dilakukan dalam waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan Naik Kereta Api (Jarak Jauh)

Bagi Anda yang ingin melakukan perjalana jarak jauh menggunakan moda transportasi kereta api, PT KAI (Persero) menyatakan saat ini penumpang diwajibkan menujukkan hasil negatif tes PCR maksimal 3×24 jam, atau bisa juga cukup hasil tes negatif tes antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Adanya perubahan aturan ini menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021. “Selain hasil negatif tes PCR, penumpang juga diperbolehkan menggunakan hasil negatif test antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dilansir dari CNN Indonesia.

Selain itu, penumpang kereta api jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi covid-19 dosis pertama. Aturan ini tidak berlaku bagi anak di bawah 12 tahun ke bawah, cukup wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Selain itu, penumpang kereta api juga harus dalam kondisi sehat atau tidak menderita sakit terutama yang terkait gejala Covid 19 (flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam) dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Penumpang juga wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah (melalui telepon/handphone) maupun dua arah (secara langsung) sepanjang perjalanan.

Aturan Naik Kapal Laut

Bagi yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kapal laut, syaratnya antara lain menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Selain itu juga harus menunjukkan hasil negatif tes PCR atau bisa juga hasil negatif dari Tes Antigen.

Bagi Anda yang membutuhkan layanan tes Covid 19, Homecare24 menyediakan layanan Rapid Test, Antigen Tes dan PCR Test yang bisa dipanggil ke rumah. Dan hasilnya bisa diperoleh di hari yang sama.