Dengan kondisi pandemi Covid 19 di Indonesia yang semakin membaik, pemerintah memutuskan tetap memerpanjang masa pemberlakukan aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Namun kini di sejumlah daerah level PPKM sudah mulai diturunkan hingga ke level 2. Sejumlah aturan pun kembali diubah, salah satunya aturan mengenai syarat memasuki pesawat terbang dimana penumpang diwajibkan tes PCR terlebih dahulu.
Perubahan aturan PPKM khususnya adanya kewajiban tes PCR untuk penumpang pesawat, tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru yang menyebutkan kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan antarwilayah dengan pesawat udara. Padahal sebelumnya syarat untuk melakukan perjalanan udara cukup dengan menunjukkan hasil tes rapid antigen untuk wilayah Jawa-Bali, sedangkan tes PCR hanya untuk penumpang yang baru vaksin dosis pertama.
3 Alasan Aturan PPKM Wajib Tes PCR
Adanya aturan PPKM baru wajib menunjukkan hasil tes PCR bagi penumpang pesawat terbang, menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Ini karena situasi pandemic Covid 19 yang saat ini sudah semakin membaik, mengapa masih perlu tes PCR?
Menjawab hal ini, sebagaimana dilansir dari kompas.com, Satgas Covid 19 menjelaskan aturan memperketat syarat bepergian antarwilayah, salah satunya dengan wajib tes PCR, merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah terkait penularan Covid 19 saat berbagai aturan pembatasan mulai dilonggarkan. “Alasannya, prinsip kehati-hatian dan bertahap. Artinya, dengan peningkatan jumlah kapasitas penumpang (pesawat), perlu ditingkatkan screening-nya agar terdeteksi dan tidak ada yang lolos” ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adi Sasmito yang dilansir dari kompas.com.
Baca juga : 5 Cara Cegah Penyebaran Covid-19 Setelah Liburan
Penjelasan aturan PPKM mengenai tes PCR untuk penumpang pesawat terbang juga diutarakan oleh juru bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, yang dilansir dari kumparan.com. “Kondisi yang baik ini, di mana kita bisa memulai banyak kegiatan, ini harus dipertahankan,” kata juru bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi. Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa dengan positivity rate saat ini yang rendah, di bawah dari 1%, maka akan banyak pemeriksaan dengan menggunakan rapid antigen yang sifatnya negatif palsu. Di mana sensitivitas dari tes antigen tidak sebaik tes PCR. “Dengan digunakannya PCR, kemungkinan adanya positif palsu atau negatif palsu menjadi berkurang’ tambahnya.
Sementara itu Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, alasan mengapa hanya penumpang pesawat yang diwajibkan tes PCR, karena saat ini kapasitas pesawat sudah diperbolehkan 100 persen. Hal ini berbeda dengan moda transportasi lain yang masih dibatasi hingga 70 persen kapasitas. “Kapasitas pesawat sudah boleh 100 persen, transportasi lain masih 70 persen,” ujar Adita sebagaimana dilansir Kompas.com. Lebih lanjut Adita menjelaskan kapasitas pesawat sudah diizinkan full, perlu perlu diikuti dengan pengetatan syarat penumpangnya.

Peraturan Soal Wajib PCR Penumpang Pesawat
Untuk lebih jelasnya, berikut isi aturan PPKM yang kewajiban PCR calon penumpang pesawat dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali:
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama.
2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
3. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:
- Untuk sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik.
- Untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari.
- Untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam.
Bagi Anda yang ingin bepergian menggunakan pesawat, Homecare24 menyediakan layanan Tes PCR yang bisa dipanggil ke rumah.
