anak naik pesawat terbang (1)
October 26, 2025

Selain aturan yang mewajibkan penumpang pesawat melakukan tes PCR dengan hasil negatif, pemerintah juga mengeluarkan aturan baru lainnya terkait penggunaan transportasi udara. Aturan baru ini yaitu membolehkan anak di bawah 12 tahun untuk naik pesawat, padahal sebelumnya dilarang.

Baca juga : Ini Alasan Aturan PPKM Terbaru Wajib Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran terbaru Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid 19, Nomor 21 tahun 2021, yang isinya mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun melakukan perjalanan transportasi pesawat terbang.

Syarat Anak Boleh Naik Pesawat

Namun pelonggaran aturan ini masih harus memenuhi beberapa syarat tertentu. Bagi anak yang berusia 12 tahun ke bawah dan ikut dalam penerbangan menggunakan pesawat, maka harus memenuhi beberapa syarat ini :

  1. Menunjukkan hasil negatif tes PCR Covid 19
  2. Menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan menggunakan pesawat.
  3. Harus didampingi orangtua
  4. Harus berada dalam kondisi sehat.

Protokol Kesehatan Selama Perjalanan

Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh anak yang ikut dalam penerbangan menggunakan pesawat, yaitu harus menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan di dalam pesawat. Dimana ada protokol khusus yang berlaku saat berada di dalam pesawat yang berlaku bagi penumpang dewasa, antara lain yaitu :

  1. Minimal menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis. Jika ada masker dengan kemampuan memfilter udara lebih baik lagi, dianjurkan untuk menggunakan itu.
  1. Tidak berbicara satu arah (berbicara menggunakan alat telekomunikasi) atau berbicara dua arah (berbicara langsung dengan orang lain).
  1. Tidak makan atau minum sepanjang perjalanan untuk penerbangan kurang dari 2 jam. Kecuali bagi yang harus mengonsumsi obat yang sudah terjadwal.

4. Setiap penyedia jasa layanan transportasi wajib memersiapkan sarana dan prasarana untuk mengintegrasikan skrining kesehatan secara elektronik dengan aplikasi PeduliLindungi.

Ingat! Anak 12 Tahun Ke Bawah Belum Divaksin   

Seperti diketahui, hingga saat ini anak di usia 12 tahun ke bawah belum mendapatkan vaksin Covid 19. Ini karena memang belum tersedia vaksin Covid untuk rentang usia tersebut sampai saat ini. Jadi penting bagi orangtua untuk selalu dengan seksama memerhatikan kondisi dan juga protokol kesehatan pada anak yang ikut dalam penerbangan menggunakan pesawat terbang. Ini karena saat ini pemerintah juga sudah mengizinkan kapasitas pesawat terisi penuh, artinya tidak ada lagi pembatasan jarak antar penumpang.